KPUD kabupaten ataupun kota yang berada diseluruh Indonesia telah melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada pemilu 2024.
Jadwal pembentukan dan masa kerja PPK pemilu 2024 dari mulai pengumuman pendaftaran calon anggota PPK sampai dengan seleksi tertulis calon anggota PPK.
Pada pengumuman tersebut Anda bisa mengunjungi melalui portal website infopemilu.kpu.go.id dari mulai awal proses pendaftaran sampai dengan seleksi yakni mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022.
Sebagian daerah PPS telah melaksanakan tahap awal yakni penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan tetapi terdapat pula daerah yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.
Untuk mengetahui daerah mana saja yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024, alangkah baiknya Anda mengetahi terlebih dahulu apa itu PPK Kecamatan dan tugas, wewenang dari PPK Kecamatan.
Apa Arti dan Kepanjangan dari PPK Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang berada di tingkatan Kabupaten maupun Kota secara bertahap sudah mulai melakukan persiapan Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu.
Berbagai persiapan yang dilakukan oleh KPU terpaut dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg serta Pilpres.
Salah satu tahapan yang dilakukan diantaranya membuka pendafaran PPK pada pemilu 2024. kepanjangan dari PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, PPK berkedudukan di kecamatan.
PPK merupakan bagian dari panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota guna untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Berapa Jumlah PPK Kecamatan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK Kecamatan adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Dari 5 orang tersebut berasal dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Tugas PPK Kecamatan
Bagi Anda yang ingin mendaftar PPK Kecamatan pada Pemilu 2024 setidaknya harus tahu apa saja tugas PPK. Berdaarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas diatas terdapat beberapa tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Itulah tugas dari PPK yang berada di tingkat kecamatan sebagai fungsi untuk menyelenggarkan Pemilu serentak tahun 2024.
Apa Kewenangan PPK Tingkat Kecamatan
Setelah ada mengetahui apa saja tugas PPK Kecamatan, selanjutnya anda juga mengetahui apa saja kewenangan dari PPK Tingkat Kecamatan.
Kewenangan PPK Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Apa Saja Untuk Mendaftar PPK Kecamatan
Setelah Anda mengetahui tugas dan wewenang PPK Kecamatan, jika Anda berminat ingin mendaftar menjadi PPK Kecamatan berikut ini syarat untuk menjadi PPK Kecamatan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 sebagai berikut
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani dan rohani.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Mendaftar Menjadi PPK Kecamatan
Berikut ini adalah cara bagaimana mendaftar untuk menjadi PPK yang berada di Kecamatan.
1. Pertama kali Anda harus membuka situs: https://siakba.kpu.go.id.
2. Kemudian Anda diminta untuk membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email Anda.
4. Selanjutnya Anda harus melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.
5. Isi data diri Anda dengan benar sesuai dengan identitas seperti KTP.
6. Kemudian tekan menu seleksi lalu unggah dokumen dengan format PDF.
7. Sebelum ke tahap akhir baiknya Anda cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka Anda akan menerima sebuah notifikasi melalui email berupa tanda terima, akan tetapi jika dokumen dengan format PDF Anda belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Selanjutnya Cek hasil verifikasi administrasi. Anda dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, jika Anda memenuhi syarat maka Anda dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat maka Anda dinyatakan tidak lulus.
9. Setelah Anda dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi, selanjutnya Anda dapat notifikasi untuk mengikuti jadwal tes tertulis, Anda dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses lolos pemberkasan. Pada test tertulis tersebut Anda akan mengerjakan soal-soal tes tertulis PPK Kecamatan tahun 2024 yang nantinya akan diumumkan melalui portal website infopemilu.kpu.go.id
10. Jika tes tertulis PPK Anda lolos Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.
11. Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.
Masa Kerja PPK Kecamatan Pemilu 2024
Bersumber pada pasal 4 PKPU tentang pemilu, PPK yang dibentuk oleh KPU tingkat Kabupaten maupun Kota paling lambat adalah 6 bulan saat sebelum penyelenggaraan Pemilu serta dibubarkan paling lambat adalah 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu ataupun Pemilihan.
Apabila dalam perihal terjadi pemungutan ataupun penghitungan suara ulang dan pemilu susulan, maka masa tugas dari PPK Kecamatan akan diperpanjang 2 bulan.
Dan jika terjadi pemilu presiden serta pilkada terjadi 2 putaran , maka masa kerja PPK Kecamatan akan diperpanjang dengan masa kerja dua bulan setelah pemilihan umum dilakukan.
Dengan begitu, masa kerja PPK serta PPS antara 10 sampai 16 bulan. Lantas kapan masa kerja PPK untuk pemilihan umum tahun 2024?. Untuk masa kerja PPK pemilihan umum tahun 2024 adalah 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Berapa Honor Untuk Menjadi PPK Kecamatan
Nah untuk pembahasan yang ini tentunya Anda sangat menarik untuk dipahami terkait tentang honor yang diterima untuk menjadi PPK.
Honor PPK pemilihan umum tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan pemilu tahun 2019.
Kenaikan honor tersebut diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK pada Pilkada 2024.
Berikut ini adalah daftar honor PPK Pemilu 2024 : untuk ketua PPK Rp 2.500.000 /bulan, Anggota PPK Rp 2.200.000 /bulan.
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024
Berdasarkan Pengumuman yang ada di website infopemilu.kpu.go.id NOMOR:493/PP.04.1-Pu/6502/2022 tentang perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.
Dan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Malinau membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi colon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Anda bisa langsung mengakses di website infopemilu.kpu.go.id pada halaman pengumuman.
Batas waktu wilayah kabupaten mapun kota yang mengadakan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggta PPK yakni waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.